Senin, 26 Desember 2011

Larangan Menggunakan Kayu Pohon Nangka untuk Bahan Bangunan Rumah


Cerita kepercayaan masyarakat ini berasal dari sebuah desa kecil di Gianyar, Bali. Secara geografis, desa ini terletak di daerah trofis dan kehidupan masyarakatnya bercorak agraris. Desa yang dimaksud adalah Desa Taro. Desa ini memiliki sejarah panjang dari jaman penyebaran Agama Hindu sampai sejarah terbentuknya sistem “ banjar atau desa pekraman” di Bali. Selain hal tersebut, kepercayaan masyarakat Desa Taro terhadap sesuatu atau mitos juga sangat banyak dan menjadi warisan yang diaplikasikan sampai saat ini.
            Di Desa Taro dipercayai bahwa tidak boleh menggunakan, dan menjual kayu pohon nangka untuk dijadikan bahan membuat rumah. Kayu tersebut hanya diperbolehkan untuk bahan bangunan tempat suci atau Pura. Jika ada yang berani melanggar ketentuan tersebut, orang yang bersangkutan akan mengalami yang yang jelek dan bernasib buruk. Kepercayaan tersebut muncul disertai dengan alasan yang logis. Alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini. 
            Menurut sejarah yang ada, Desa Taro terbentuk dari hasil perjalanan Rsi Markandya yang pada waktu itu menyebarkan Agama Hindu di Bali. Secara singkat, Rsi Markandya setelah membangun Pura Agung Besakih/ Basuki, Beliau melanjutkan perjalanan ke selatan bersama murid-muridnya. Setelah sampai pada suatu daerah yang berhutan, beliau dan muridnya berhenti dan bertapa karena beliau merasa tempat tersebut bagus untuk melaksanakan pertapaan. Beliau mendapat pewisik, kalau di tempat tersebut baik untuk dijadikan tempat tinggal atau perkampungan. Selain itu, hutan yang lebat dan dipenuhi ribuan binatang tersebut juga tempatnya baik untuk dibangun sebuah tempat suci. Hutan yang dimaksud dan tempat suci yang dibangun oleh Rsi Markandya sekarang dikenal dengan Desa Taro/ Sarwa Ada dan Pura Agung Gunung Raung. 
            Konon, sebelum Rsi Markandya membangun desa dan tempat suci di sana, beliau menaiki sebuah pohon nangka yang tinggi untuk melihat di sekeliling hutan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat di Desa Taro menganggap pohon nangka merupakan simbol tempat orang suci seperti Maha Rsi Markandya. Sampai saat ini, dipercayai kayu pohon nangka harus digunakan sebagai bahan untuk membangun tempat suci. Jika orang yang memiliki pohon nangka memanfaatkan kayu dari pohon nagka tersebut untuk tujuan yang lain, maka akan terjadi hal yang buruk dan ditanggung oleh seluruh keluarga pemilik pohon nangka tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar